


RAPORMERAH.co,GOWA – Iwan Dg Tunru alias Iwan Gondrong (31), tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) meninggal dunia setelah diterjang peluruh anggota Tim Anti Bandit Polres Gowa.
Tersangka saat hendak ditangkap oleh polisi melakukan perlawanan dengan mencabut sebilah badik sehingga diambil langkah tegas yang mengenai dada sebelah kirinya. Selanjut dibawah ke RS Bhayangkara Makassar, namun nyawa tersangka tidak tertolong.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitongan mengatakan, tersangka merupakan residivis dengan kasus curas dan curat, sebanyak tiga kali. Ia pernah ditangkap di Polsek Somba Opu pada tahun 2011 hingga 2016.
“Sesuai catatan kejahatannya tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama dan telah menjalani variatif hukuman antara 3 bulan sampai 1 tahun lebih,” kata Shinto saat memberikan keterangan persnya di RS Bhayangkara Makassar, Rabu (14/02/2018).
Shinto menyebutkan, bahwa tersangka juga bagian dari sindikat Ramli Dg Maro (35) yang lebih dulu diberikan tindakan tegas oleh Resmob Polda Sulsel, sering melakukan aksi kejahatan di jalanan sekitaran Jalan Tun Abdul Razak Kabupaten Gowa hingga Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar.
“Jaringan Dg Maro ini memiliki lima orang pelaku diantaranya sudah dua orang yang diberikan tindakan tegas. Sehingga polisi masih terus mengejar tiga orang penjahat jalanan lainnya. Jaringan ini bukan hanya beraksi di Kabupaten Gowa tetapi juga di Kota Makassar,” ungkapnya.
Selain melakukan tindakan curat dan curas, kata Shinto, sepak terjang tersangka juga dikenal sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
“Kita bisa lihat barang bukti yang disita ada sabu dua sachet,” ujarnya.
Dari tangan tersangka lanjut Shinto, disita satu bilah badik, tiga unit Hp hasil curian, dua sachet narkoba jenis sabu, satu batang kaca alat hisap dan satu tas laptop
“Jenazah tersangka masih berada di kamar mayat RS Bhayangakara Makassar,” pungkasnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply