


RAPORMERAH.co, LUTIM – Pelaku penyebar ujaran kebencian alias Hate Speech diringkus tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel bersama Unit Cyber Polres Luwu Timur, Sabtu (24/02/2018) sekitar pukul 09.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky sondani mengatakan, Rianto Sampe alias Kamboja (19) diringkus lantaran menyebarkan ujaran kebencian bermuata permusuhan di media sosial sehingga dilakukan penyelidikan kemudian pelaku berhasil diamankan.

“Modus pelaku menyebarkan rasa permusuhan berlatar belakang SARA dengan menggunakan akun facebook Arfhan Boykod,” kata Dicky, Minggu (25/02/2018).
Barang bukti yang diamankan lanjut Dicky, satu unit Handphone dengan SIM card seluler.
“pelaku langsung dibawa ke Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply