


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Dua pria diduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu diringkus personil Tim Macan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Sabtu (24/02/2018) sekitar pukul 18.30 Wita.
Adapun identitas kedua pelaku yakni, Arfandi alias Fandi (25) dan Asnawi Sam alias Nawi (31). Dimana keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. Sebelumnya anggota Tim Macan menangkap Arfandi alias Fandi di rumah kosnya Jalan Pongtiku.
“Dari tangan Fandi anggota menemukan satu sachet sabu kurang lebih setengah gram, tersimpan di dalam dompet pelaku,” kata Diari, Minggu (25/02/2018).
Dari keterangan Fandi lanjut Diari, bahwa barang haram yang ditemukan pada dirinya sebagian besar telah ia gunakan dan sebagian lagi telah dijual.
“Barang bukti tersebut diperoleh dari Asnawi dengan seharga Rp. 700 ribu. Pelaku selain mengedar dia juga mengkonsumsi narkotika,” ujarnya.
Berselang 10 menit kemudian, kata Diari anggot Tim Macan berhasil menangkap Asnawi di TKP. Dimana saat itu Asnawi datang ke kamar kos Fandi untuk mengambil uang hasil penjualan narkotika yang telah diserahkan ke Fandi.
“Pelaku masih menyimpan sebanyak 5 paket sachet sabu dengan berat kurang lebih 20 gram di dalam kamar kosnya,” pungkasnya.
Selanjutnya, kedua pengedar bersama barang buktinya diamankan di Mapolrestabes Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Illank
Leave a Reply