


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Berakhir sudah pelarian Anwar alias Derita (32), DPO kasus pembunuhan sadis di Kampung Sempang, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang selama 18 bulan setelah berhasil diciduk polisi.
Tim gabungan yang terdiri Resmob Polda Sulsel, Resmob Polres Pinrang dibantu Resmob Polda Kalsel itu Resmob Polres Balangan, di Desa Harus, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Senin (12/3/2018) lalu.
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Edy Shabara mengatakan, bahwa penangkapan pembunuhan sadis ini berawal dari informasi yang diterima tentang keberadan pelaku. Selanjutnya tim gabungan dari Resmob Polda sulsel, Polda Kalsel, Polres Pinrang dan Polres Balangan bergerak dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah tempat persembunyian pelaku diketahui selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap AKP Edy Sabhara, Rabu (14/3/2018).
Hasil interogasi, kata Edy, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pelaku telah penganiayaan yang mengakibatkan Ismail alias Romo meninggal dunia pada tanggal 8 september 2016 silam,” tambahnya.
Selanjutnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dibawa ke Mapolres Pinrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Illank
Leave a Reply