


RAPORMERAH.co,MAKASSAR – Lukman (26) diciduk anggota Resmob Polda Sulsel diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Abubakar Lambogo 1, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Selasa (27/02/2018) sekitar pukul 06.00 Wita.
Pengungkapan pengedar barang haram tersebut berdasarkan keterangan dari tersangkat pencurian dengan pemberatan (Curat) Hamsah alias Bintang.
“Hamsah membeli sabu di Lukman. Sehingga anggota Resmob langsung ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan pengedar sabu tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.
Dihadapan polisi lanjut Dicky, pelaku mengakui bahwa dirinya telah menjual dua sachet sabu seharga Rp. 500.000 beserta alat hisap.
“Lukman mengambil barang haram tersebut dari Minati yang berada di lorong 46 Kerung-kerung, Kecamatan Makassar Kota Makassar,” ungkapnya.
Adapun barang bukti diamankan berupa dua sachet sabu dan satu pasang bong.
“Selanjutnya berkordinasi dengan pihak Sat Narkoba Polrestabes Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply