Polisi Kembali Ringkus Pengguna Aplikasi ‘Tuyul’ di Makassar

Pelaku dan barang bukti diamankan di polsek rappocini (foto/ist)

Pelaku dan barang bukti diamankan di polsek rappocini (foto/ist)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR -Sepuluh orang pria diamankan anggota Resmob Polsek Rappocini diduga sindikat pelaku penipuan aplikasi transportasi online alias aplikasi ‘Tuyul’ di Jalan Karaeng Bonto Tangga Kelurahan Karunrung Kecamatan Rappocini Makassar, Rabu (24/01/2018) sekitar pukul 16.00 Wita.

Adapun identitas kesepuluh orang diamankan yakni Fatta Raga (27), M Erik Kurniawan (23), Jumain (20), Muh Ardyansyah (24), Jufri (23), Ari Rahmat S (19), M Ardiansyah (24), Muh Fadel Ramadhan (22), Jusman Adi S (25) dan Rachmat Setiawan (22).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, penangkapan pelaku penipuan aplikasi transportasi online saat berada di salah satu rumah kos berdasarkan informasi dari warga bahwa sering ada sekelompok remaja sering berkumpul dan melakukan penipuan aplikasi tuyul.

“Berkat informasi dari warga kita berhasil menangkap kesepuluh pelaku penipuan aplikasi tuyul di salah satu kamar kos,” kata Dicky, Kamis (25/01/2018).

Selain mengamankan kesepuluh pelaku tersebut, lanjut Dicky, kurang lebih 20 unit handphone sementara melakukan aksi penipuan tersebut.

“Jadi para pelaku ditangkap saat sementara menjalankan aplikasi tuyul dengan menggunakan 20 unit handphone yang berhasil kita amakan di TKP,” ungkapnya.

Polisi menyita barang bukti berupa 23 unit Handphone, 5 kartu ATM dan uang tunai Rp. 300 ribu.

Selanjutnya kesepuluh pelaku bersama barang buktinya diamankan di Polsek Rappocini.

Penulis : Illank

Leave a Reply