Keranjingan Judi Online, OB Nekat Gasak Rp 32  Uang Kantor

Pelaku pencurian uang Rp 32 juta diamankan polisi.

Pelaku pencurian uang Rp 32 juta diamankan polisi.

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Nasrullah alias Asrul terpaksa digelendang ke kantor polisi, akibat perbuatannya telah melalukan pencurian di dalam kantornya sendiri, Jumat (14/9/2018) sekitar pukul 18.00 Wita.

Pelaku berprofesi sebagai Office Boy (OB) ditangkap di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar. Selain melakukan pencurian pelaku juga menggelapkan uang hasil penjualan produk untuk digunakan judi online.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Iqbal Usman mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian di tempat dia bekerja. Karena ketagihan dengan permainan judi online.

“Pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp 32 juta, tersimpan di dalam laci tempat penyimpanan uang hasil penjualan,” kata Iqbal, Sabtu (15/9/2018).

Tak hanya itu, Iqbal mengungkapkan, bahwa pelaku juga telah melakukan aksi penggelapan uang hasil penjualan produk.

“Uang hasil penjualan barang yang seharusnya disetor di kas, namun justru pelaku tidak menyetorkan uang tersebut. Malah uang itu digunakan untuk berjudi online,” ungkapnya.

Akibatnya, kata Iqbal, pelaku harus mendekam dibalik jeruji kantor Polsek Rappocini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saat ini, pelaku telah kita amankan di Polsek Rappocini guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Leave a Reply