Dua Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika saat memperlihatkan barang bukti dua orang tersangka pengedar sabu, Senin (12/03/2018). (Foto/illank)

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika saat memperlihatkan barang bukti dua orang tersangka pengedar sabu, Senin (12/03/2018). (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menangkap dua orang ibu rumah tangga (IRT) diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pampang 2, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar.

Kedua pelaku pengedar sabu ini diketahui bernama Rosdiana alias Dian (28) warga Jalan Pampang 2 dan Suryani alias Nani (42) warga Jalan Pampang 5 Kota Makassar.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika mengatakan, dua orang perempuan ini sudah lama menjadi target operasi (TO) polisi, setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa minggu.

“Dalam penyelidikan selama dua minggu, kita berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 60 gram dalam 6 sachet. Kurang lebih dalam 1 sachetnya ada 10 gram,” kata Diari saat memberikan keterangan persnya di ruang Satresnarkoba Polrestabes Makassar, Senin (12/03/2018).

Diari menyebutkan, bahwa keduanya sudah lama terindikasi menjalani profesi sebagai pengedar sabu. Karena sudah menjadi TO polisi.

“Kami akan berupaya mengembangkan ke pemilik besar. Tapi kita punya hambatan, dimana Suryani alias Nani ini tetap mengelak bahwa sabu yang ditemukan di rumah Rosdiana alias Dian bukan miliknya. Namun kita tetap berupaya akan kembangkan ke pemilik yang lebih besarnya,” ungkapnya.

Lanjut Diari, berdasarkan dari pengakuan Suryani alias Nani, bahwa dirinya hanya berprofesi sebagai penjual pakaian bekas. Namun kata Diari, pelaku ini sudah lama menjalankan bisnis haramnya sebagai pengedar sabu dan sudah sangat merasakan warga sekitar.

“Sabu 60 gram ini kita temukan di rumah Rosdiana. Kami akan berupaya terus untuk mengejar bandar diatasnya,” pungkasnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply