Komplotan Pelaku Penggelapan Kendaraan Diciduk Polisi

Barang bukti kejahatan pelaku berhasil diamankan polisi. (Foto/ist)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Resmob Polsek Panakukkang menangkap kawanan pelaku penggelapan kendaraan bermotor roda empat, Jumat (09/03/2018) sekitar pukul 02.00 Wita.

Adapun identitas pelaku yakni
Rizal Saputra alias Ical (32) warga Jalan Bau Massepe, Kota Parepare, Dedy Kresdianto Tjapa (43) warga Jalan Kijang lorong 2 Makassar, dan Muliyadi (30) warga Jalan Limbung, Kabupaten Gowa. Serta seorang penadah barang curian bernama Mustakim (43) warga Jalan BTN Nusa Tamarunang, Kabupaten Gowa.

Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, terungkapnya para pelaku ini setelah pihaknya menangkap salah satu pelaku yang diketahui berada di Jalan Hertasning Makassar, sehingga dilakukanlah pengejaran.

“Kita berhasil mengamankan Rizal Saputra, saat berada di rumah kostnya. Dari situ kita kejar lagi rekannya dan berhasil kita amankan rekannya di Jalan Kijang Makassar serta penadah barang curian di Jalan BTN Tamarunang, Kabupaten Gowa,” kata Ananda.

Lanjut Ananda, bahwa dari keterangan Rizal Saputra alias Ical dirinya membenarkan telah melakukan tindak pidana penggelapan mobil dengan cara mengayukan berkas fiktif atas nama Mulyadi untuk lakukan balik nama. Namun pelaku justru menjual mobil korban kepada Dedy Kresdianto Tjapa seharga Rp. 40 juta rupiah. Kemudian Dedy kata Ananda, menjual kembali mobil tersebut ke seorang penadah bernama Mustakim seharga Rp.50 juta.

“Para pelaku ini melihat di postingan facebook akun korban ada penjualan mobil. Kemudian mendatangi sambil mengajukan berkas fiktif itu. Pelaku ini sudah membayar DPnya sebesar Rp. 25 juta dan membawa mobil korban. Jadi mobil korban ini dua kali dijual dengan harga bervariasi,” ungkapnya.

Selanjutnya pelaku diamankan Polsek Panakukkang guna proses lebih lanjut.

Penulis : Illank

Leave a Reply