


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Empat orang tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Balanja Daerah (APBD) Sulbar tahun 2016 sebesar Rp360 miliar. Akhirnya dilimpahkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, untuk segera disidangkan di pengadilan.
Adapun keempat tersangka yang dilimpahkan oleh penyidik, yakni Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, Wakil Ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan, Wakil Ketua DPRD Sulbar Harun dan wakil ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, bahwa keempat tersangka dan barang bukti kasus tersebut. Diberangkatkan dengan menggunakaan pesawat terbang dan akan mendarat di Bandara Tampa Padang Kaluku, Mamuju.
“Tahap dua dan register perkaranya dilakukan di Kejari Mamuju,” ujar Salahuddin, Kamis (08/03/2018).
Sebab kata Salahuddin locus delic perkaranya di Sulbar, makanya pelimpahannya itu di Kejari Mamuju. Keempat tersangka tersebut di berangkatkan pada pukul 13.23 Wita. Dengan menggunakan pesawat Wings Air nopen IW-1302 Tujuan Mamuju.
Keberangkatan tersebut mendapatkan pengawalan dari empat orang dari Kejaksaan dan dua orang dari Kepolisian. Yakni Mudazzir Munsyir SH.MH (Kejaksaan Tinggi Sulsel), Andi Muhammad Fahrul (Kejaksaan Tinggi Sulsel), Nashra totoran SH.MH (Kejaksaan Tinggi Sulsel).
A. Muhammad Idham Syam, SH,MH (Kejaksaan Tinggi Sulsel), Aiptu Jamaruddin (Anggota Sat Intelkam Polrestabes Makassar) dan Ilham Idrus (Anggota Sat Intelkam Polrestabes Makassar)
“Setelah tersangka dilimpahkan oleh penyidik, maka perkara tersebut sudah menjadi kewenangan JPU dan statusnya sudah menjadi terdakwa,” pungkasnya.
Menurut Salahuddin hanya saja belum diketahui, dimana perkara tersebut akan disidangkan, apakah di Mamuju atau di Pengadilan Tipikor Makassar. Sebab menurut dia semua itu tergantung dari pertimbangan JPU sendiri, akan melimpahkan perkara itu kemana untuk disidangkan.
“Kalau untuk efesiensinya, sepertinya memungkinkan, perkaranya di Pengadilan Tipikor Mamuju,” tandasnya.
Namun, kalau tidak memungkinkan karena ada alasan lain untuk di sidangkan di Mamuju. Maka kata Salahuddin bisa saja perkara itu disidangkan di Makassar dan tentu ada syaratnya.
“Belum bisa di pastikan, dimana perkara ini akan disidangkan nantinya,” kata Salahuddin.
Penulis : Ilank
Leave a Reply