Buronan Polda Sultra Diringkus di Makassar

Pelaku penipuan dan penggelapan diamankan di posko Timsus Polda Sulsel, Kamis (15/02/2018). (Foto/ist)

Pelaku penipuan dan penggelapan diamankan di posko Timsus Polda Sulsel, Kamis (15/02/2018). (Foto/ist)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Chandra yang lama menjadi buronan Polda Sulawesi Tenggara, akhirnya tak berkutik saat diciduk polisi di Kompleks Anggrek Minasa Upa, Kamis (15/02/2018) sekitar pukul 01.30 Wita.

Pria berusia 33 tahun ini adalah tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang berhasil diringkus oleh Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel bersama CRT Polda Sultra.

Panit Timsus Polda Sulsel, Ipda Artenius mengatakan, tersangka merupakan orang dicari oleh Polda Sultra tetapi ia menetap di Kota Makassar. CRT mengetahui keberadaan tersangka sehingga bergerak ke Makassar.

“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi sejak tanggal 6 Mei 2017 lalu. Timsus Polda Sulsel bersama CRT Polda Sultra berkoordinasi kemudian menuju ke rumah tersangka dan berhasil menangkap Chandra,” kata Artenius.

Lanjut Artenius, tersangka melakukan tindak penipuan dan penggelapan berupa minyak bumi jenis solar di wilayah provinsi Sultra. Dimana solar tersebut dititipkan kepada tersangka untuk dijual namun, hasil penjualan tersebut tidak diberikan kepada korban.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp. 600 juta dan selama masa penyidikan tersangka tidak ditahan. Sementara berkas perkaranya sudah di limpahkan ke JPU dan telah di terbitkan P21. Namun sampai saat ini tersangka tidak pernah menghadiri panggilan dari penyidik,” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka telah diserahkan ke pihak Polda Sultra untuk menjalani proses hukum.

Penulis : Illank

Leave a Reply