


RAPORMERAH.co, JENEPONTO – Anggota Resmob Polda Sulsel dibantu Polres Jeneponto dan Polres Bantaeng menangkap seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor di Desa Tanjunga, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Senin (29/1/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.
Pria yang ditangkap diketahui bernama Irvan Daeng Ngawing (30) bernama Irvan Daeng Ngawing, warga Desa Tanjunga, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto merupakan pelaku kejahatan Curanmor puluhan TKP.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan bahwa penangkapan pelaku spesialis curanmor ini berdasarkan laporan polisi di beberapa polres dan polsek. Selain itu pelaku juga memiliki satu laporan polisi DPO di Polsek Rappocini dan delapan laporan polisi di Polres Jeneponto.
“Pelaku telah melakukan aksi pencurian sedikitnya 29 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Makassar dan Kabupaten Jeneponto,” kata Dicky.
Lanjut Dicky, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat sehingga langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian dan langsung mengepung rumahnya. Setelah berhasil mengepung rumahnya, pelaku pun diringkus.
Selanjutnya, pada saat diinterogasi ia mengakui telah melakukan aksi pencurian dibeberapa lokasi. Atas pengakuannya tersebut langsung dilakukan pengembangan kasus. Namun, dalam perjalanan pelaku mencoba melarikan diri dengan mendorong anggota dan berusaha merebut senjata petugas.
Aksi pelaku langsung mendapat respon dari anggota dengan memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. Akan tetapi tembakan tersebut tak diindahkan sehingga anggota mengambil langkah tegas melumpuhkan pelaku dengan mengarahkan tembakan ke kaki kiri dan kanan pelaku.
“Pelaku sempat melarikan diri sehingga dilumpuhkan dan selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk dilakukan perawatan medis,” tukasnya.
Saat ini, pelaku bersama barang buktinya sembilan unit sepeda motor berbagai merek hasil kejahatan pelaku diamankan di Polsek Rappocini.
Penulis : Illank
Leave a Reply