


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kasus penipuan online berkedok iklan layanan seks komersil di Kota Makassar berhasil diungkap Unit Cyber crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Dalam pengungkapan kasus tersebut berhasil diringkus dua pelaku di dua tempat yang berbeda yaitu disalah satu kamar kos di Jalan Manuruki Kecamatan Tamalate dan di kamar hotel di Maricaya, Kecamatan Mamajang Kota Makassar Sulsel pada Jumat (12/1/2018) lalu.
Pelaku yang diamankan yakni, Silvana Chichilia Umbingo (23) yang merupakan mahasiswi semester akhir jurusan Farmasi Universitas Hasanuddin dan Hamka Andi Anwar alias Koko (29).
“Hamka yang berperan pembuat akun sementara yang mengoperasikan untuk komunikasi dengan para pelanggan dilakukan oleh Silvana,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat ditemui di Mapolda Sulsel, Senin (15/1/2018) siang.
Dicky mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat sehingga langsung ditindaklanjuti oleh unit Cyber crime dan berhasil meringkus mereka dengan melakukan penyamaran.
Setelah diringkus pelaku langsung dibawa ke Mapolda Sulsel untuk dilakukan interograsi. Kepada anggota kata Dicky, mereka mengaku bahwa telah menjalankan aksinya sejak 2016 lalu.
“Pelaku membuat akun Twitter Makassar Escort dan akun tersebut menampilkan foto perempuan seksi dengan wajah di blur. Setelah korban mengirim uang dengan cara transfer, pelaku langsung memblokir korban sehingga tidak bisa dihubungi lagi,” jelasnya.
Dicky menutur, pelaku memasang tarif sebesar Rp 1 Juta untuk short time dan Rp 3 Juta layanan long time. Dimana sebelumnya, pelanggan terlebih dahulu harus membayar DP sebesar Rp 500 Ribu dengan via transfer.
“Mereka melakukan kegiatan ini dengan alasan ekonomi serta meyakini bahwa korban tidak akan melaporkan kepada pihak kepolisian karena malu untuk melapor,” ungkapnya.
Unit Cybercrime juga mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop, dua buah Hp, kartu ATM dan sejumlah uang hasil kejahatan. Dan hingga saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Sulsel dan diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Milyar.
Penulis : Illank
Leave a Reply