


RAPORMERAH.co, ENREKANG – Tim gabungan Resmob Polda Sulsel bersama Polresta Denpasar Barat dibantu Resmob Polres Enrekang menangkap seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor di Desa Malanying, Kecamatan Curio, Kabupaten Enrekang, Kamis (08/03/2018) sekitar pukul 05.00 Wita.
Pelaku yang ditangkap tim gabungan tersebut yakni Suyanto (30) warga Desa Sempolan,
Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, bahwa pelaku curanmor ini bekuk setelah tim gabungan dibantu Resmob Polres Enrekang melakukan penyisiran di wilayah perbatasan Kabupaten Toraja dan Kabupaten Enrekang.
“Karena kondisi lokasi persembunyiaan pelaku berada di daerah pegunungan yang sulit dijangkau dengan kendaraan. Tim gabungan membutuhkan waktu yang cukup lama. Tapi pelaku berhasil kita amankan,” kata Dicky, Jumat (09/03/2018).
Dari hasil pemeriksaan lanjut Dicky, pelaku mengaku sudah dua kali menjalankan aksi curanmornya di daerah Gulung, Kecamatan Kuta Utara dan Jalan Nakula Pemecutan Kelot, Denpasar Barat.
“Setiap menjalankan aksi kejahatannya pelaku bersama rekannya bernama Gondrong yang lebih dahulu ditangkap. Hasil barang curian tersebut dijual ke Sam Songot,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni motor scoopy warna putih yang sudah diamankan di Polsek Denpasar Barat.
“Yanto merupakan DPO Polsek Denpasar. Barang bukti sudah diamankan di Polsek Denpasar Barat. Sementara rekan pelaku sudah diamankan di Polsek Denpasar Barat,” pungkasnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply