


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Lukman yang berusia 44 tahun pelaku penipuan dengan cara menghipnotis korbannya harus mendekam di balik jeruji besi kantor polisi.
Aksi kejahatannya terhenti setelah anggota Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku hipnotis di Jalan Urip Sumohardjo Makassar, Senin (12/02/2018) sekitar pukul 23.00 Wita.
Panit Timsus Polda Sulsel, Ipda Artenius mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan korban sebuah jam tangan merek Rolex sehingga korban tertarik, namun korban tak mempunyai uang sehingga menukarkan cincin emasnya dan diambil oleh rekan pelaku bernama Colleng.
“Korban dalam keadaan terhipnotis, sehingga pelaku mengarahkan korban untuk kerumahnya untuk mengambil uang sebesar Rp. 50 juta,” kata Artenius, Selasa (13/02/2018).
Lanjut Artenius, namun setelah menyerahkan uang tersebut, korban sadarkan diri bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. Kemudian ingin menemui Lukman dan Coleng tetapi kedua pelaku sudah melarikan diri menggunakan mobil merek Daihatsu Xenia warna silver.
“Lukman diamankan oleh masyarakat saat berusaha kabur dan anggota Timsus yang datang ke TKP langsung membawa pelaku untuk diperiksa,” ujarnya.
Artenius menyebutkan, bahwa pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan kendaraan roda empat yang merupakan mobil sewaan alias rental.
“Mobil tersebut sudah diamankan bersama pelakunya di Polsek Panakukkang. Sementara rekannya Colleng saat ini masih dalam pencarian polisi,” pungkasnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply