


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Seorang penadah barang curian kendaraan bermotor diringkus personil Resmob Polsek Panakukkang, Rabu (08/11/2017) sekitar pukul 20.30 Wita.
Adapun identitas pelaku pembeli barang curian tersebut benama Hendra mulyadi (29) pengawai honorer Satpol PP, warga Dusun Bulo-bulo, Kecamatan Arung Keke, Kabupaten Bantaeng.
Penadah tersebut ditangkap berdasarkan STPL/ 834 /K/ IV/2015/restabes mks/sek TKP Jalan Panaikang Makassar dengan kerugian 1 unit kendaraan merek Yamaha Mio GT warna merah hitam.
Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, awalnya anggota Resmob Polsek Panakkukang mendapat informasi dari anggota Resmob Polres Bantaeng bahwa telah diamankan 1 unit kendaran Yamaha Mio GT warna merah hitam bersama pemilik dan kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan data kendaraan di Samsat setempat ternyata kendaraan tersebut beralamat di Kota Makassar tepatnya di Kecamatan Panakukkang,” kata Ananda, Kamis (09/11/2017).
Kemudian anggota membenarkan bahwa kendaraan tersebut sudah lama dicuri sehingga anggota didampingi penyidik menjemput penadah tersebut beserta barang bukti yang sebelumnya dilakukan kordinasi dengan anggota Polres Bantaeng.
“Hendra mengakui bahwa dirinya telah membeli 3 unit kendaraan dari Dg Mangka yang masih DPO dengan per unit kendaraan dibelikannya seharga Rp 2,5 juta,” jelasnya.
Selanjutnya anggota melakukan pengembangan terhadap pemetik kendaraan di daerah Kecamatan Tamalate Makassar, namun terduga pelaku sudah tidak ada, kata Ananda, menurut masyarakat setempat terduga pelaku sudah lama tidak tinggal di daerah tersebut.
Polisi berhasil amankan barang bukti berupa 1 buah kendaraan bermotor jenis Yamah Mio GT warna merah hitam.
“Saat ini penadah barang curian beserta barang bukti telah berada di Polsek Panakukkang guna proses lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply