


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Seorang pria diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) diciduk anggota Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel bersama personel Polsek Wajo di Jalan Tentara Pelajar, Kota Makassar, Minggu (04/02/2018) sekitar pukul 20.30 Wita.
Penangkapan pelaku jambret diketahui bernama Fitriyanto alias Ocha (33) warga Jalan Tinumbu lorong 142, Kampung Saperia, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, berdasarkan laporan korban pada tanggal 30 Januari 2018.
Panit II Timsus Polda Sulsel, Aiptu Iqbal Kosman mengatakan, penangkapan pelaku setelah dilakukan penyelidikan sehingga anggota Timsus Polda Sulsel berkoordinasi dengan personel Polsek Wajo berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku jambret menguasai barang bukti Handphone milik korban saat ditangkap,” kata Aiptu Iqbal.
Selanjutnya pelaku diinterogasi dan mengakui telah melakukan tindak pidana curas dengan cara mengikuti korban, kemudian menabrakkan sepeda motor ke arah korban sehingga pelaku dapat mengambil barang milik korban.
“Jadi cara pelaku menjalankan aksinya dengan cara membuntuti si korban dan ketika kondisi jalan sepi, pelaku sengaja menabrak korban hingga terjatuh lalu saat korban tidak sadarkan diri pelaku langsung mengambil tas korban berisi uang tunai Rp. 10 juta serta Handphone korban,” ungkapnya.
Iqbal menyebutkan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni satu unit Handphone merek Samsung milik korban dan satu buah dompet berwarna biru berisikan uang tunai sebesar Rp. 500 ribu.
“Pelaku saat ini telah diserahkan ke Polsek Wajo guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply