Dua Remaja Pelaku Pencurian Diciduk Polisi

Dua pelaku pencurian diringkus Timsus Polda Sulsel, Jumat (09/02/2018). (Foto/ist)

Dua pelaku pencurian diringkus Timsus Polda Sulsel, Jumat (09/02/2018). (Foto/ist)

RAPORMERAH.co,MAKASSAR – Dua orang remaja diciduk anggota Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Pelita Raya IV Makassar, Jumat (09/02/2018) sekitar pukul 01.35 Wita.

Keduanya pelaku curat yang diamankan yakni, Muh Fatur (16) warga Jalan Pelita Raya IV, lorong 5, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini Kota Makassar dan Muh Rifai alias Fai (15) warga Jalan Kancil Utara, lorong 5c, Kelurahan Bontobiraeng, Kecamatan Mamajang Kota Makassar.

Panit II Timsus Polda Sulsel, Aiptu Iqbal Kosman mengatakan, awalnya Timsus Polda Sulsel menangkap Muh Fatur di rumahnya berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku.

“Kita tangkap pelaku saat berada di rumahnya lalu dibawa ke posko untuk diperiksa,” kata Iqbal.

Dihadapan polisi lanjut Iqbal, pelaku membenarkan dirinya pernah melakukan tindak pidana curat di Jalan Kancil Utara No 42 bersama dengan rekannya yakni, Rian, Anto dan Rifai alias Fai.

“Pelaku pernah menjalankan aksi kejahatannya pada 27 Desember 2017 lalu, sekitar pukul 04.00 Wita dini haridi wilayah hukum Polsek Mamajang. Dimana komplotan curat tersebut berhasil mengambil barang milik korban yaitu 1 buah velg mobil, 2 unit mesin kompresor, 1 unit Televisi dan 1 unit laptop warna hitam,” ungkapnya.

Iqbal menyebutkan, barang hasil curian tersebut disimpan di rumah Rian dan telah diamankan Polsek Mamajang. Namun Rian bersama Anto masih dalam pengejaran polisi.

“Fatur dan Fai berperan sebagai penjaga ketika menjalankan aksi pencurian tersebut sedangkan Rian bersama Anto memanjat tembok rumah korban. Hasilnya disimpan di rumah Rian,” jelasnya.

Ia menambahkan, kedua pelaku telah diserahkan ke pihak Polsek Mamajang guna proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Illank

Leave a Reply