Spesialis Bongkar Tokoh Handphone Ditembak Polisi

Pelaku pencurian bongkar tokoh handphone usai mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara makassar, Selasa (30/01/2018). (foto/ist)

Pelaku pencurian bongkar tokoh handphone usai mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara makassar, Selasa (30/01/2018). (foto/ist)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Timsus Polda Sulsel bersama Jatanras Polres Pangkep menangkap seorang pria diduga pelaku pencurian di Jalan Andi Manggerangi Kota Makassar, Selasa (30/01/2018) sekitar pukul 13.00 Wita.

Adapun identitas pelaku bernama Ruslan alias Ullang (32) warga Jalan Andi Mangerangi, Kota Makassar.

Panit II Timsus, Aiptu Iqbal Kosman mengatakan, penangkapan tersebut setelah adanya informasi keberadaan pelaku sehingga anggota Timsus Polda Sulsel bersama Jatanras Polres Pangkep bergegas ke lokasi pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap dan langsung diinterogasi. Sehingga diperoleh keterangan bahwa yang melakukan tindak pidana pencurian tersebut adalah temannya bernama Hasrianto alias Ateng (22) warga Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkep,” kata Iqbal.

Selanjutnya, anggota Timsus Polda Sulsel bersama Jatanras Polres Pangkep bergerak cepat ke tempat Hasrianto yang diketahui sedang berada di Jalan Dg Regge 1, Kecamatan Tallo, Kota Makassar dan yang bersangkutan berhasil ditangkap.

Dari hasil interogasi lanjut Iqbal, pelaku membenarkan bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian di sebuah counter Handphone yang terletak di Kabupaten Pangkep berdasarkan laporan polisi pada tanggal 26 Januari 2018.

“Hasrianto datang ke TKP dengan menggunakan kendaraan umum dan masuk ke counter tersebut dengan cara memanjat melewati bambu yang terletak pada samping tembok. Pelaku masuk hanya seorang diri dan berhasil mengambil 15 unit handphone berbagai merek dari counter itu,” ungkapnya.

Iqbal menyebutkan, bahwa barang hasil curian tersebut diserahkan ke Ruslan untuk dijual. Namun polisi berhasil menyita barang bukti yakni 5 unit Handphone berbagai merek yang belum dijual oleh Ruslan.

“Pelaku tersebut pernah melancarkan aksi yang sama di Kabupaten Mamuju, Sulbar, dan berhasil mengambil enam unit HP. Selain itu ia juga pernah ditangkap terkait kasus curanmor di wilayah Kabupaten Pangkep,”

Kemudian anggota Timsus Polda Sulsel bersama Jatanras Polres Pangkep membawa Harianto alias Ateng untuk dilakukan pengembangan mencari TKP dan barang bukti lainnya. Namun pelaku berupaya melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali tetapi tidak diindahkan.

“Anggota telah berikan tembakan peringatan tetapi pelaku tetap berupaya melarikan diri sehingga diambil langkah tegas terukur dengan menembak pada kaki pelaku yang mengenai pada kaki kiri sebanyak dua kali dan kaki kanan juga dua kali. Kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis” pungkasnya.

Usai mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Makassar tambah Iqbal, pelaku kemudian diserahkan ke Polres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis : Illank

Leave a Reply