Kasus Dugaan Korupsi APBD, Kejati Periksa Lima Anggota DPRD Sulbar

Ilustrasi : Salman Al Farizi - rapormerah.co

Ilustrasi : Salman Al Farizi - rapormerah.co

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi APBD tahun anggaran 2016 Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (30/01/2018).

Dalam kasus tersebut menyeret empat orang pimpinan DPRD Provinsi Sulbar sebagai tersangka yakni, mantan Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya, wakil ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan, dan wakil ketua DPRD Sulbar H Harun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan korupsi APBD Sulbar tahun 2016.

“Pemeriksaan saksi ini dalam rangka melengkapi kelengkapan berkas dari keempat tersangka. Saat ini masih menjalani proses penyidikan dan status tahanan penyidik,” kata Salahuddin.

Salahuddin menyebutkan, adapun nama saksi yang diperiksa yakni, anggota Komisi I DPRD Sulbar dari Partai Demokrat (PD), Syamsul Samad, anggota Komisi III DPRD Sulbar, Fatmawati, Sukri, Yahuda dan Rahim.

“Keseluruhan saksi yang diperiksa adalah anggota DPRD Sulbar,” ujarnya.

Tim TAPD kata Salahuddin, bekerja untuk eksekutif biasanya dari kalangan Bappeda. Dimana Tim TAPD terdiri dari Jamal Barambangi, Agus Salim Tamadjoe
Samid, Darwis, Faika dan Habibi.

“Perannya untuk mengevaluasi anggaran-anggaran nantinya, akan mau diajukan dalam pembahasan di badan anggaran,” pungkasnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply