


RAPORMERAH.co, TAKALAR – Personel Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan palleko, Kelurahan Palleko, Kecamatan Polut, Kabupaten Takalar, Kamis (22/03/2018) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kedua pelaku yakni Firman (28) warga Jalan Abubakar Lambogo, Kecamatan Makassar Kota Makassar dan Ilham (30) warga Kabupaten Bulukumba.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.
“Firman dan Ilham saat ditangkap memiliki dan menguasai satu sachet berisi sabu dengan berat 17,40 gram,” kata Dicky, Jumat (23/03/2018).
Lanjut Dicky, dari pengakuan pelaku bahwa mereka mengambil barang haram tersebut di Makassar atas suruhan pria bernama Akbar.
“Firman mengambil sabu di Makassar atas suruhan Akbar yang merupakan narapidana di dalam Lapas Kabupaten Takalar,” ungkapnya.
Sehingga demi kepentingan penyelidikan serta penyidikan kedua pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu tersebut dibawa ke Mapolres Takalar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penulis : Illank
Leave a Reply