Pemilik Travel Abutours Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani (tengah), Dir Rekrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono (kanan), Kepala Bidang Pernyelenggara Haji dan Umroh, Kaswat Hartanto | Foto : Illank

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani (tengah), Dir Rekrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono (kanan), Kepala Bidang Pernyelenggara Haji dan Umroh, Kaswat Hartanto | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Polda Sulsel telah menetapkan tersangka dugaan penipuan perjalanan haji dan umroh travel Abutours, Jumat (23/03/2018).

“Pemilik Abutours, Hamza Mamba (35) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana penyelenggara ibadah umroh, penipuan, penggelapan dan pencucian uang,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat memberikan keterangan persnya di Mapolda Sulsel, Jumat (23/03/2018).

Dicky menuturkan, bahwa modus operandi tersangka bahwa PT Abutours diduga sebelumnya memberangkatkan umroh dengan harga murah untuk menarik lebih banyak jamaah, untuk gelombang pemberangkatan tahun 2018 membuka harga promo ibadah umroh, untuk menarik minat para korbannya sehingga menyetorkan sejumlah uang ke PT Abutours.

“Masyarakat yang menyetorkan sejumlah uangnya, namun korban tidak diberangkatkan sesuai tenggat waktu yang telah dijanjikan dengan alasan kesulitan finansial perusahaan. Diduga PT Abutours menggunakan sebagian dana para jamaah untuk hal-hal diluar peruntukan ibadah umroh, seperti pembelian aset lainnya,” bebernya.

Dicky menyebutkan, dalam penelusuran aset terus dikejar, sementara ini Polda Sulsel telah melakukan sejumlah pemblokiran terhadap 28 rekening bank, diduga menampung hasil kejahatan.

“Kita blokir aset tidak bergerak perusahaan ke BPN dan permohonan ketetapan sita ke Pengadilan Negeri yakni 34 aset berupa tanah dan bangunan. Dan melakukan penelusuran aset bergerak yang beli menggunakan uang hasil kejahatan,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sejumlah dokumen perusahaan PT Abutours, data manifest jumlah agen dan jumlah jamaah telah membayar lunas, neraca keuangan perusahaan, laporan laba dan rugi perusahaan dan hasil audit Kementerian Agama RI.

“Tersangka dikenakan pasal 45 ayat (1) junto pasal 64 ayat (2) UU Penyelenggaran Haji subsider pasal 372 dan 378 junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3,4,5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 10 miliar,” pungkasnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply