


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Para korban calon jamaah umroh Abu Tours meneriaki terdakwa kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang, Direktur Utama PT Abu Tours, Hamza Mamba di ruang sidang utama Hasanuddin, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (19/8/2018) sekitar pukul 13.40 Wita.
Korban calon jamaah umroh PT Abu Tours meneriaki Hamzah Mamba, ketika terdakwa memasuki ruang sidang utama PN Makassar.
“Pak haji, ingat jamaah ta pak haji,” teriak jamaah.
“Allahu Akbar, kasih pergi ka umroh pak haji,” sambungnya.
Ketua majelis hakim, Denny Lumban Tobing, memulai jalannya persidangan dengan membacakan identitas Hamzah Mamba dan membacakan juga satu-persatu aset rumah yang dimiliki oleh terdakwa.
“Astaga, banyak sekali rumahnya pak haji,” katanya.
Saat ini, sidang kasus Abu Tours masih berlangsung dengan pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Makassar.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply