


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Hakim tunggal memutuskan menolak gugatan sidang praperadilan yang diajukan PT Ayubergah GSA Saudi Airlines di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (18/7/2018).
Gugatan tersebut diajukan oleh pihak PT Ayubergah GSA Saudi Airlines terkait penyitaan aset Abu Tours oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel yang dianggap tidak sah.
Dalam persidangan hakim, Suratno membacakan pertimbangan, diajukan perusahaan penyedia jasa tiket maskapai Saudi Airlines ini dianggap kabur, tidak, jelas, dan salah alamat. Selain itu, sitaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sulsel dianggap hakim sudah memenuhi syarat formil. Sehingga, penyitaan aset yang dilakukan oleh Polda sudah sah secara hukum.
“Berdasarkan pertimbangan yang dibacakan, dengan ini pengadilan negeri Makassar menolak praperadilan yang diajukan pemohon,”kata Suratno saat membacakan putusan praperadilan.
Hakim Suratno mengatakan, pemohon seharusnya mengajukan gugatan secara perdata, jika ingin menagih utangnya. Meski demikian, pihak Abu Tours memberikan setiap asetnya sebagai jaminan utang.
Suratno menegaskan, jika pemohon pakai pasal 39 KUHAP untuk mengajukan praperadilan tidak terbukti.
Usai putusan sidang praperadilan dibacakan oleh hakim, para agen dan jemaah mengucap syukur. Sedari awal, agen dan jemaah memang tidak menyetujui gugatan praperadilan yang diajukan oleh perwakilan maskapai penerbangan Saudi Airlines ini.
Penulis : Illank
Leave a Reply