


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Mantan manajer HRD Abu Tours, Ridwan dihadirkan dalam persidangan kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang calon jamaah umroh Abu Tours di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (21/11/2018).
Namun, ketika Ridwan sebelum memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim. Dirinya menolak untuk bersumpah, sehingga pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan pemahaman terhadap saksi.
Akan tetapi, Ridwan bersikukuh untuk tidak ingin bersumpah, karna dia mengganggap masih berstatus sebagai karyawan di PT Abu Tours. Sementara, perusahaan tempatnya bekerja izinnya sudah dicabut.
“Saya tidak berani disumpah. Karena status saya masih karyawan abu tours,” ujar Ridwan di depan majelis hakim yang dipimpin Denny Lumban Tobing.
Salah satu jaksa, Wicaksono menjelaskan kepada Ridwan untuk tetap harus disumpah agarr tidak memberikan keterangan palsu dan hal itu sudah ada di dalam KUHAP.
“Kalau menurut peraturan perundang-undangan yang ada di KUHAP semua saksi wajib disumpah kecuali kalau ada hubungan darah dari terdakwa,” kata Wicaksono.
Majelis hakim kemudian memutuskan Ridwan tetap memberikan kesaksian walaupun dirinya tidak disumpah.
Ridwan menjadi saksi yang kesekian kalinya yang melibatkan mantan direktur utama Abu Tours Hamzah Mamba beserta istrinya Nursyariah Mansyur, dan Manajer Keuangan M. Kasim dan Khaeruddin M. Latang.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply