


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pihak kepolisian menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sangat merasahkan warga Kecamatan Kota Makassar, Selasa (20/11) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kedua pelaku curas ini yang diamankan pihak kepolisian masing-masing berinisial AM (18) dan N (31). Mereka kerap beraksi di wilayah Kecamatan Biringkanaya.
“Tadi malam kedua pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 23.00 Wita. Kedua pelaku curas bernama AM dan N,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono di Mapolrestabes Makassar, Rabu (21/11/2018).
Wirdhanto menjelaskan, jika kedua pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya dengan mengaku sebagai anggota Polri, kemudian melakukan pemeriksaan kendaraan korban dan memaksa mengambil barang berharga milik korban.
Lanjut Wirdhanto, kedua pelaku ini juga berdalih ingin memeriksa kelengkapan kendaraan milik korban. Namun, kata dia, jika hal itu lengkap keduanya berdalih lagi dengan alasan kecurigaan korban membawa narkotika, sehingga pelaku memeriksaan dalam kendaraan dan meminta dompet korban.
“Modusnya mengaku sebagai anggota kepolisian. Ini sudah dilakukan dalam kurung waktu 1 bulan. Sedangkan ada empat titik lokasi aksi kejahatannya di wilayah Kecamatan Biringkanaya,” ungkapnya.
Kedua pelaku sambung Wirdhanto, terbilang sadis dalam melancarkan aksi kejahatannya, jika korban tak menuruti keinginan pelaku
“Apa bila korban tak ingin memberikan dompetnya, maka pelaku tidak segang-segang melukai korban dengan senjata tajam. Korbannya saat ini sudah ada empat orang dan pelaku beraksi rata-rata bulan ini,” pungkasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Biringkanaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply