


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali menunda sidang perkara penggelapan dan pencucian uang calon jamaah umroh Abu Tours dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, bos Abu Tours, Hamzah Mamba, Jumat (18/1/2019)
Sidang yang dibuka oleh ketua majelis hakim, Denny Lumbang Tobing sekitar 11.30 WITA. Jaksa Penuntut Umum ((JPU) menghadirkan terdakwa, Hamzah Mamba
Namun, sidang hanya berjalan sekitar delapan menit ketua majelis hakim, Denny Lumbang Tobing kembali menunda sidang perkara Abu Tours.
Sidang tersebut ditunda, karena pihak JPU belum siap dalam membacakan tuntutan yang akan dibacakan dihadapan majelis hakim.
“Kami belum siap bacakan tuntutan hari ini. Kami minta diundur hingga Senin (21/1) pekan depan,” kata Tabrani dihadapan majelis hakim.
Sehingga majelis hakim kembali sidang perkara Abu Tours dengan agenda pembacaan tuntutan pekan depan.
“Sidang diundur hari Senin, pekan depan dan sidang kembali dimulai pukul 09.00 WITA,” ucap ketua majelis hakim, Denny Lumbang Tobing.
Ditundanya sidang tersebut, berarti sidang ini sudah mengalami penundaan sebanyak dua kali.
(Ink/Azr)
Leave a Reply