


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Calon jamaah umroh PT Abu Tours mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk mengawal sidang perdana kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang dengan tersangka bos Abu Tours, Hamzah Mamba, Rabu (19/8/2018).
Dalam sidang perdana ini diagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Hamzah Mamba akan dihadirkan dihadapan majelis hakim.
Salah satu korban Abu Tours, Marhani mengaku sangat kecewa dengan pihak Abu Tour, lantaran dirinya sudah menyetorkan uang tambahan, sesuai isi maklumat yang sebelumnya dikeluarkan bos Abu Tours. Marhani menyebutkan, jumlah yang disetorkan ada Rp 4 miliar, berasal dari 264 jamaah yang sudah mengikuti isi dari maklumat itu.
“Jelas kami ingin diberangkatkan. Tapi kalau tidak bisa, kita tetap ingin uangnya utuh kembali. Kalau untuk saya ada 195 juta yang sudah saya setor untuk 13 jemaah saya,” kata Marhani sesaat lalu.
Dari pantauan Rapormerah.co, para korban calon jamaah umroh PT Abu Tour, sejak pukul 09.00 Wita sudah mulai berdatangan ke kantor PN Makassar.
Tak hanya dari wilayah Sulawesi Selatan yang hadir, namun korban Abu Tours dari berbagai daerah sudah berada di Pengadilan Negeri Makassar, diantaranya Jakarta, Jawa Timur, Balikpapan, hingga Papua.
Direncanakan sidang perdana kasus Abu Tours akan dimulai sekitar pukul 13.00 Wita.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply