Polda Sulsel Tetapkan Dua Komisaris Utama Abu Tour Sebagai Tersangka

Dua tersangka Abu Tours kembali ditetapkan penyidik Polda Sulsel. (Foto/illank)

Dua tersangka Abu Tours kembali ditetapkan penyidik Polda Sulsel. (Foto/illank)

 

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyidik Polda Sulsel telah menetapkan istri Bos Abu Tours, Nursyahria Mansur alias Ibu Ria (35) dan Khairuddin alias Heruddin M Latang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana calon jamaah umroh Abu Tours.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat memberikan keterangan persnya di Mapolda Sulsel, Rabu (11/7/2018).

“Kedua orang ini merupakan Komisaris Utama PT Abu Tours. Mereka tahu aliran dana dari Abu Tours dan berperan mengendalikan keuangan untuk pembayar-pembayaran pada Abu Tours,” kata Dicky Sondani.

Dari hasil penyidikan, lanjut Dicky, kedua orang Komisaris PT Abu Tours ini menggunakan dana calon jamaah umroh untuk kepentingan pribadi, sehingga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan dua orang Komisaris Utama PT Abu Tours sebagai tersangka.

“Dari beberapa alat bukti yang berhasil ditemukan, maka Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan lagi dua orang tersangka,” ujarnya.

Dicky menyebutkan, kedua tersangka dikenakan pasal 374 subsider 372 KHUP junto pasal 55 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHPD dan atau pasal 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang

“Jadi saat ini dalam kasus Abu Tours sudah ada 4 tersangka. Mereka diancam 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar,” pungkasnya

Penulis : Illank

Leave a Reply