


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Gugatan praperadilan diajukan agen tiket, PT Ayubergah GSA Saudi Airlines terkait penyitaan aset PT Abu Tours oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, ditolak hakim tunggal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (18/7/2018) pagi tadi.
Penolakan hakim, Suratno setelah menimbang bahwa diajukannya gugatan perusahaan penyedia jasa tiket maskapai Saudi Airlines ini dianggap kabur, tidak, jelas, dan salah alamat.
Selain itu, sitaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sulsel dianggap hakim sudah memenuhi syarat formil. Sehingga, penyitaan aset yang dilakukan oleh Polda sudah sah secara hukum.
Menanggapi putusan hakim, pihak kuasa hukum dari agen tiket PT Ayubergah GSA Saudi Airlines, Afriady Putra mengatakan, pihaknya menghargai putusan hakim. Analisa pertimbangan hakim akan dipertimbangkan oleh kliennya.
“Artinya dalam sita itu kami mempunyai kepentingan, dalam pokok perkara juga majelis hakim ada keterkaitan. klien kami juga korban disini, kami mempunyai kapasitas dalam sita tersebut,” kata Afriady saat ditemui usai persidangan
Sementara, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Trihanto Nugroho mengatakan, pihaknya masih terus melakukan mencari aset-aset milik PT Abu Tours. Dan total aset yang disita hingga saat ini, ada sekitar RP 200 miliar.
“Kalau total aset yang disita sekarang menurut perhitungan manual kami seperti yang dikatakan oleh kabid humas. Kami penyidik masih mengejar aset yang lain,” kata Tri saat ditemui usai persidangan.
Menurut Trihanto, bahwa pengajuan gugatan praperadilan adalah hak masyarakat berkaitan proses penyelidikan dan penyedikan kepolisian.
“Saya kira tidak ada masalah, tentunya itu masukan bagi penyidik dalam kasus apa pun menjadikan sarana kontrol dan evaluasi. Tentunya kami bisa bekerja untuk masyarakat terutama untuk calon jamaah umroh Abu Tours,” ungkapnya.
Trihanto berharap dalam kasus ini segera ke tahap penuntutan di pengadilan terkait hak calon jamaah umroh yang gagal diberangkatkan oleh PT Abu Tours.
Penulis : Illank
Leave a Reply