Majelis Hakim Niaga Beri Waktu 45 Hari Abu Tours Selesaikan Utang

Majelis hakin Pengadilan Tata Niaga memutuskan mengabulkan gugatan 9 agen dan satu vendor. (Foto/illank)

Majelis hakin Pengadilan Tata Niaga memutuskan mengabulkan gugatan 9 agen dan satu vendor. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Majelis hakim sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memutuskan PT Amanah Bersama Ummat (Abu) Tours harus segera mengembalikan uang atau memberangkatkan jamaah yang menjadi korban dari pihak Abu Tours di Pengadilan Tata Niaga Makassar, Kamis (5/4/2018).

Sidang tersebut, ketua majelis hakim, Budiansyah dalam putusannya memberikan waktu 45 hari untuk mengembalikan biaya ribuan jamaah dan satu vendor yang telah menggugat tetapi putusan ini hanya bersifat sementara.

“Menetapkan PT. Amanah Bersama Umat (Abu) Tours untuk mengembalikan atau memberangkatkan jamaah yang telah menggugat selama 45 hari dengan menunjuk kurator sebagai tim pengurus PKPU itu,” kata Budiansyah.

Budiansyah mengatakan kurator nantinya akan menjadi Tim Pengurus PKPU PT Abu Tours yakni Tasman Gultom.

Namun, dalam jangka waktu 45 hari, PT Abu Tours tidak bisa mengembalikan dana jamaah. Maka Abu Tours masih bisa meminta waktu pengembalian maksimal 270 hari. Akan tetapi dalam jangka waktu sudah ditentukan pihak Abu Tours masih tidak bisa melunasi utang-utangnya, maka konsekuensinya harus diterima Abu Tours difailidkan.

Jamaah yang hadir dalam sidang tersebut merasa puas setelah mendengar putusan majelis hakim dan mereka berharap agar putusan majelis hakim bisa dipatuhi oleh Abu Tours.

Salah seorang jemaah yang bernama Irma yang hanya mengharapkan biaya Rp.22 Juta yang telah dibayarkannya bisa dikembalikan oleh Abu Tours.

“Saya membayar Rp.22,5 Juta dan itu pembayaran reguler tapi tidak pernah berangkat. Sudah dijanji bulan dua tapi ternyata batal. Jadi saya ingin uang saya kembali saja,” kata Irma.

Diketahui, total ada sembilan agen dengan jumlah 1.282 jamaah yang memilih menggugat perdata kepada Abu Tours, beserta Hamzah Mamba dan istrinya.

Dengan total dana sekitar Rp.18.203.546.000 miliar yang dituntut jamaah untuk dikembalikan. Lantaran jumlah biaya yang telah jatuh tempo.

Penulis : Illank

Leave a Reply