Tujuh Pembobol Kantor Abu Tours Ditahan Polisi

Salah satu tersangka pembobolan kantor pusat PT Abu Tours menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Makassar | Foto : Illank

Salah satu tersangka pembobolan kantor pusat PT Abu Tours menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Makassar | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Makassar menetapkan delapan orang tersangka dalam peristiwa pembobol kantor pusat PT Abu Tours yang berada di Jalan Kakatua, Kota Makassar

Kedelapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga sekitar kantor pusat PT Abu Tours milik terdakwa perkara penipuan, penggelapan dan pencucian uang calon jamaah umroh Abu Tours, Hamza Mamba yang saat ini telah disita pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polrestabes, Kompol Ujang Darmawan menybeutkan, bahwa kedelapan warga yang ditetapkan tersangka ialah warga asal Jalan Kakatua, lorong 6a Kota Makassar. Terdiri dari empat perempuan Ra, Si, Se, dan Wa. Laki-laki, Ir, Fi, Hb, juga Af.

“Mereka yang ditetapkan ini ialah warga yang diamankan kemarin. Dari delapan tersangka ini, salah satu pelakunya adalah anak dibawah umur yaitu Af. Dia ini kita kembalikan kepada orangtuanya,” kata Kompol Ujang Darmawan, Senin (21/1/2019) malam.

Ujang menerangkan, bahwa ketujuh tersangka lainnya terus menjalani pemeriksaan secara maraton dan menjeratnya dengan pasal 362 dan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

“Mereka diperiksa penyidik dan dimintai keterangan secara maraton, mereka ditahan di ruang tahanan (Rutan) Mapolrestabes,” imbuhnya.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan
barang bukti milik Abu Tours berupa, 10 kotak plastik besar, lemari es, satu lemari, satu lemari kaca dua pintu, dan dua karton kabel.

(Mir/Azr)

Leave a Reply