


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan pemilik kapal KM Lestari Maju, Hendra Yuwono Njo (58) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait karamnya kapal Lestari Maju di Perairan Selayar.
Dalam peristiwa itu mengakibatkan 36 orang meninggal dunia dan korban selamat sebanyak 205 orang.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, penyidik sebelumnya menetapkan dua orang tersangka yakni Agus Susanto sebagai nakhoda KM Lestari Maju dan perwira Posker Pelabuhan Bira yang menerbitkan SPB, Kuat Maryanto.
“Kembali penyidik menetapkan satu orang bernama Hendra Yuwono Njo sebagai tersangka. Ia adalah pemilik kapal KM Lestari Maju,” kata Dicky Sondani, Rabu (11//7/2018).
Penetapan tersangka terhadap pemilik kapal KM Lestari Maju, lanjut Dicky, karena telah melanggar pasal 303 dan pasal 117 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.
“Jadi pasal 359 KUHP tentang kelalain yang menyebabkan orang meninggal dunia. Oleh karena itu, penyidik melakukan penahanan tersangka pemilik kapal KM Lestari Maju,” terangnya.
Meski demikian, penyidikan kasus karamnya KM Lestari Maju di Perairan Selayar tidak sampai disini, Dicky mengaku, pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan laut KM Lestari Maju.
“Penyidikan kembali dilakukan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru, namun sampai hari ini, penanganan kasus KM Lestari Maju kita tetapkan tiga orang tersangka,” pungkasnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply