Bos Abu Tours Ditahan di Rutan Makassar

Bos Abu Tours, Hamzah Mamba saat dibawa ke mobil tahanan Kejari Makassar, usai menjalani tahap dua di Kejari Makassar | Foto : Illank

Bos Abu Tours, Hamzah Mamba saat dibawa ke mobil tahanan Kejari Makassar, usai menjalani tahap dua di Kejari Makassar | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Bos Abu Tours, Hamzah Mamba tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), menjalani tahap dua di Kejari Makassar, Jumat (20/7/2018) siang tadi.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejari Makassar, sehingga Hamzah Mamba kini beralih tahanan dari Polda Sulsel ke kejaksaan.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel membawa bos Abu Tours bersama sejumlah barang bukti berupa berkas disimpan dalam dus ukuran besar dan koper. Kemudian menyerahkan ke pihak jaksa, sekitar pukul 13.10 Wita

Selanjutnya, penyidik membawa tersangka bos Abu Tours Hamzah Mamba ke dalam ruangan Kasubsi Penuntutan Bidang Tindak Pidanan Umum (Pidum) Kejari Makassar.

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan dari jaksa, sekitar pukul 15.10 Wita, Hamzah Mamba selanjutnya dibawa ke Rutan Makassar dengan menggunakan bus tahanan Kejari Makassar.

Sementara Kasintel Kejari Makassar, Ivan Nusu Parangan mengatakan, jika penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melakukan tahap dua, yakni melimpahkan tersangka bersama barang buktinya.

“Direktur PT Abu Tours telah diserahkan ke jaksa bersama barang buktinya. Ditahan di rutan tetapi kita masih kumpul data dulu. Tetapi yang jelasnya sudah dilakukan tahap dua,” kata Ivan Nusu Parangan saat ditemui di Kejari Makassar.

Setelah menjalani proses tahap dua, lanjut Ivan, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke pihak pengadilan. Namun ia belum mengetahui kapan waktu akan dilimpahkan ke pengadilan.

“Kita akan limpahkan ke pengadilan, kita ikuti proses sesuai KUHP. Kalau waktunya belum ditahu. Nantilah,” pungkasnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply