


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel kembali menetapkan tersangka kasus penggelapan dan penipuan calon jamaah umroh Abu Tours.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Komisari PT Amanah Bersama Ummat (Abu) Tours, Khairuddin alias Heruddin M Latang dan menetapkan sebagai tersangka.
“Jadi penyidik sejak hari Jumat lalu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Khairuddin alias Heruddin M Latang dalam tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 KUHP pasal 55 dan pasal 5 Uu No 8 tahun 2010 tentang pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terang Dicky, Senin (9/7/2018).
Dicky menjelaskan, Komisaris PT Abu Tour ditetapkan tersangka karena melakukan perbuatan yakni menerima dan menyimpan uang hasil tindak pidana penggelapan dengan membelanjakan uang hasil tindak pidana tersebut.
“Uang ini diserahkan ke Hamzah Mamba dan dapatkan bonus mobil dan satu rumah tinggal dan diberangkatkan haji umrah bersama keluarga,” katanya.
Sementara, lanjut Dicky, untuk penyitaan aset saat ini belum ada bukti baru. Meski demikian kata Dicky, pihaknya akan menyita jika ditemukan bukti yang baru.
Sedangkan istri Hamzah Mamba, Nursyahria Mansur alias Ibu Ria juga akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Insya Allah, dia juga akan di tetapkan jadi tersangka, karena ikut melakukan tindakan pidana berupa penggelapan dan pencucian uang yaitu menerima dan menyimpan uang daripada jamaah dan dibelanjakan bersama suami. Namun sampai saat ini masih saksi,” pungkasnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply