Hakim Beri Tambahan Waktu 60 Hari Pada Abu Tours

Ratusan kreditur mengikuti hasil sidang PKPU di Pengadilan Negeri Makassar. | Foto:Illank

Ratusan kreditur mengikuti hasil sidang PKPU di Pengadilan Negeri Makassar. | Foto:Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pihak Abu Tours diberikan waktu perpanjangan waktu selama 60 hari oleh majelis hakim pada sidang PKPU, untuk membuat proposal perdamaian sebagai bentuk pertanggungjawabannya kepada pihak kreditur, Senin (21/5/2018).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim Budiansyah mengungkapkan alasan pemberian perpanjangan waktu ini dikarenakan semua pihak kreditur setuju dengan perpanjangan itu.

“Menimbang dari laporan hakim pengawas bahwa mayoritas kreditur sepakat dengan perpanjangan waktu dan pengurus PKPU juga siap, maka majelis hakim mengekuarkan perpanjangan PKPU selama enam puluh hari kepada termohon PT Abu Tours, Hamzah Mamba, dan Nursyariah Mansyur,” kata Budiansyah di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Dalam amar putusannya, Hamzah Mamba bersama istrinya Nursyariah Mansyur diminta untuk menghadiri pertemuan antara Abu Tours dan krediturnya di waktu mendatang. Adapun batas waktu Abu Tours untuk membuat proposal perdamaian jatuh pada tanggal 20 Juli 2018 mendatang.

Sebelumnya, Pengurus PKPU Abu Tours, Tasman Gultom mengungkapkan bahwa putusan yang kemungkinan diberikan oleh hakim ada dua, yakni perpanjangan pembuatan proposal perdamaian oleh Abu Tours terhadap jemaahnya atau pemberian pailit untuk perusahaan Abu Tours.

Tasman berkeyakinan, majelis hakim akan memperpanjang waktu pembuatan proposal perdamaian Abu Tours hingga 270 hari ke depan.

“Semua jemaah dan agen yang mendaftar sebagai kreditur inginnya ada proposal perdamaian yang diajukan Abu Tours. Mereka ingin diberangkatkan, kalau tidak diberangkatkan Abu Tours bisa kembalikan biaya mereka,” kata Tasman Gultom.

Dalam sidang putusan ini, pihak Abu Tour tidak dihadiri perwakilannya. Namun, ketua pengurus PKPU, Tasman Gultom memastikan akan memberitahukan putusan ini ke pihak Abu Tours.

Penulis : Illank

Leave a Reply