Sepuluh Remaja Pemerkosa Gadis di Bawah Umur Diciduk Polisi

Sepuluh pelaku pemerkosaan diciduk polisi

Sepuluh pelaku pemerkosaan diciduk polisi

RAPORMERAH.co, BULUKUMBA – Sungguh malang nasib menimpa gadis berusia 16 tahun setelah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan sepuluh orang pemuda.

Kesepuluh orang pelaku pemerkosaan itu berhasil ditangkap oleh anggota Unit Resmob Polres Bulukumba yakni

  1. Fajrin (16),
  2. Arul (17),
  3. Rahman Wahid (17),
  4. Risman (22),
  5. Sandi (16),
  6. Nur Alamsyah (17),
  7. Wahyu (16),
  8. Arya (16),
  9. Mahendra (17) dan
  10. Rahmat (17).

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Deki Marizaldi mengatakan, para pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi korban pada tanggal 2 April 2018. Kemudian korban diinterogasi dan diketahuilah identitas pelaku.

“Para pelaku berhasil kita tangkap saat berada di rumahnya masing-masing,” kata Deki, Rabu (4/4/2018).

Lanjut Deki, para pelaku memperkosa dan membawa lari anak dibawah umur rata-rata masih berusia antara 16 hingga 17 tahun.

“Sepuluh orang ini sebagai pelaku pemerkosaan dan membawa lari terhadap anak dibawah umur,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni tiga unit sepeda motor berbagai merek.

Selanjutnya kesepuluh bersama barang buktinya diamankan di Polres Bulukumba guna pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis : Illank

Leave a Reply