


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Andi Muhammad Arjab alias Ajib (32) terbukti sebagai pengguna narkotika jenis sabu berdasarkan hasil gelar perkara Direktorat Reserse Narkoba (Ditrenarkoba) Polda Sulsel.
Direktur Resnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol, Eka Yudha mengatakan, Arjab hanya terbukti sebagai pengguna sabu sehingga kemungkinan besar dia akan direhab.
“Dia hanya menggunakan saja tidak mengedarkan, ini pengguna berat jadi dia harus rehab. Namun perkaranya tetap lanjut. Karena dibadan dia polisi temukan barang bukti sabu yang dibeli dari Rauf. Setelah ditimbang di Labfor sisa sabu yang ditemukan sebanyak 0.09 gram,” kata Eka saat ditemui di Mapolda Sulsel, Senin (12/03/2018).
Lanjut Eka, bahwa kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret anak Wakil Bupati Maros ini, pihaknya akan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel untuk diasesmen sesuai ketentuan. Dimana pelaku akan direhabilitasi setelah itu, pelaku akan mempertangnggung jawabkan terhadap perbuatannya.
“Untuk proses rehab dan proses penyidikan berjalan sambil dia direhab. Jadi tetap berjalan,” tambahnya.
Eka menyebutkan, Arjab dikenakan pasal 112 ayat 1 Juncto 127 dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 10 tahun. Sementara tiga rekannya hanya menjalani rehabilitasi saja.
“Kalau yang tiga ini dari buktinya itu, mereka hanya rehab saja artinya dia tidak dilanjutkan. Karena ketiganya hanya sebagai pengguna saja,” pungkasnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply