


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Makassar ditangkap tim gabungan Resmob Polda Sulsel dan Polda Maluku, lantaran diduga pelaku jaringan narkortika lintas provinsi, Minggu (11/03/2018) sekitar pukul 21.00 Wita.
Pelaku bernama Muh Muflik Anwar alias Uki (22) tercata sebagai mahasiswa semester 6 di fakultas hukum, warga Jalan Al Markas Al Islami, Kampung Sapiria, Kecamatan Tallo Kota Makassar.
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Edy Sabhara mengatakan, pelaku berhasil ditangkap saat berada di sebuah warung kopi (Warkop) di Jalan Pelita Raya Kota Makassar.
“Pelaku merupakan salah satu aktivis mahasiswa Lembaga Anti Narkoba, HIV dan Aids yang diduga terlibat jaringan narkoba Makassar- Ambon,” kata Edy, Senin (12/03/2018).
Dari hasil pemeriksaan sementara lanjut Edy, pelaku mengakui dirinya pernah mengirimkan barang narkotika dari Makassar ke Ambon dengan alamat atas nama Ikram.
“Ikram ini sudah diamankan terlebih dahulu di Polda Maluku. Uki membungkus dan mengirim barang ke Ambon,” ungkapnya.
Selanjutnya berkordinasi dengan pihak Polda Maluku untuk penyerahan tersangka guna proses lebih lanjut.
Penulis : Illank
Leave a Reply