


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Jaringan narkotika jenis sabu yang berhasil disengat oleh anggota Tim Ubur-ubur Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar pada Kamis (3/5) kemarin, ternyata dikendali narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Takalar.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, jaringan narkoba ini dikendalikan oleh salah seorang napi berinisial TM di Lapas Takalar.
“Narkotika ini kendalikan oleh salah seorang napi di Lapas Takalar. Namun apabila sudah surat perintahnya, nanti kita akan tindak lanjuti dengan menjemput dan memeriksa napi tersebut,” kata Diari saat memberikan keterangan persnya di Mapolrestabes Makassar, Jumat (4/5/2018).
Diari menyebutkan, bahwa jaringan ini baru dikendalikan sepanjang tahun 2018. Meski demikian lanjut Diari, akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.
“Jaringan narkoba ini belum cukun setahun, tapi kita akan kembangkan lagi untuk mencari apakah masih ada jaringan lain yang dikendalikan oleh napi dari dalam Lapas,” bebernya.
Ia menuturkan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk memberikan informasi terutama dari pihak Lapas
“Tentunya kami membutuhkan bantuan, karena napi yang dimaksud ini dia berada di Lapas Takalar. Kami akan menyurat ataukah ada tim yang langsung ke Lapas,” ungkapnya.
Sementara, untuk ketiga tersangka yang berhasil ditangkap oleh anggota Tim Ubur-ubur yakni Ruslan alias Andis (23), Yaya Bin Nasa (20) dan Adrian Bin David (28) dipersangkakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis : Illank
Leave a Reply