


RAPORMERAH.co, MAKASSAR– Rio Dedra Persada Pakki (37) dan Fitriyani alias Pitto (29) yang merupakan diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu akhirnya harus mendekam disel tahanan Polres Pelabuhan Makassar. senin (19/2/2018).
Dijumpai Rapormerah.co, Polres pelabuhan Makassar AKBP Aris Bachtiar. SH, S.IK. mengatakan, terkait perkembangan terakhir kasus narkoba terhadap kedua pelaku Dedra Persada Pakki dan rekan wanitanya Fitriyani alias Pitto, mulai siang ini sudah keluar surat perintah penahanannya pada tanggal 19 February 2018.
” kedua pelaku resmi kami tahan selama dua puluh hari masa tahanan, selama proses penyidikan” ujar Aris.
Sesuai hasil pemeriksaan Forensik Kedua pelaku dinyatakan resmi mengunakan Narkoba ” Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku di nyatakan Positif ” tambahnya.
Jajaran Res Narkoba Polres Pelabuhan Makassaar akan terus mendalami kasus tersebut ” kasus ini akan kami dalami apabila terdapat tersangka tersangka baru dalam kasus tersebut.” tutup Aris.
Penulis : Akbar
Leave a Reply