


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel melimpahkan tersangka bandar narkoba, Syamsul Rizal alias Kijang (32) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Rabu (26/9/2018) sekitar pukul 15.00 Wita.
Tahap dua ini dilaksanakan penyidik setelah berkas perkara tersangka, Kijang dinyatakan lengkap oleh pihak jaksa.
“Setelah dinyatakan P-21, maka penyidik melimpahkan tersangka, Kijang ke pihak kejaksaan. Beserta barang buktinya,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Kamis (27/9/2018).
Dicky menyebutkan, Kijang dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsidaer pasal 112 ayat (2) Subsidaer pasal 131 Jontu pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Saat ini, tersangka sudah diserahkan ke jaksa. Dan Kijang akan menjalani proses persidangan,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap Syamsul Rizal alias Kijang (32) di Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Minggu (20/5/2018) sekitar pukul 17.00 Wita.
Warga Jalan Bintang Kelurahan Pacongan, Kecamatan Watang Sawito, Kabupaten Pinrang, diketahui bandar narkoba yang masih berkaitan jaringan Hasan pemilik 5 kg sabu.
Penulis : Illank
Leave a Reply