


RAPORMERAH.co,MAKASSAR – Tiga anak yang masih berusia belasan tahun diciduk anggota Resmob Polda Sulsel diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Dahlia, Kecamatan Mariso Kota Makassar, Jumat (16/02/2018) sekitar pukul 03.00 Wita.
Ketiga anak tersebut diketahui berinisial FR alias Kiki (15), MA alias Bima (19) dan MN alias Najib (16). Mereka diamankan lantaran kedapatan berpesta sabu oleh anggota Resmob Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, ditangkapnya ketiga anak tersebut saat dilakukan pengembangan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Dahlia, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
“Dimana saat itu ketiga tersangka sedang berpesta sabu. Ketiganya melarikan diri setelah melihat anggota Resmob Polda Sulsel dan membuang sabu di pelataran masjid,” kata Dicky, Sabtu (17/02/2018).
Lanjut Dicky, upaya melarikan diri ketiga tersangka terhenti setelah anggota Resmob Polda Sulsel mengejar dan berhasil menangkap ketiganya serta mengamankan barang bukti satu sachet sabu bersama alat isapnya.
“Polisi menemukan barang haram tersebut di saku celanannya dan di pelataran Masjid Mariso,” ujarnya.
Selanjutnya ketiga tersangka diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Illank
Leave a Reply