


RAPORMERAH.co, GOWA – Sebanyak 242.743 gram narkotika jenis sabu dan 331.65 gram jenis ganja yang berhasil disita oleh Polres Gowa sepanjang tahun 2017.
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga saat merilis kinerja selama tahun 2017 di Mapolres Gowa, Minggu (31/12/2017).
“Jumlah ungkap narkoba selama setahun ini sebanyak 108 kasus, dominan sabu 90 kasus dan penyalahgunaan obat daftar G ada 13 kasus,” kata Shinto.
Lebih lanjut Shinto membeberkan, bahwa jumlah penyitaan narkoba selama tahun 2017 meliputi sabu 242.743 gram, ganja 331.65 gram obat daftar G 5.567 butir, dan minuman keras 1.327 botol yang telah dimusnahkan.
Sedangkan untuk tersangka, kata Shinto, penyalahgunaan narkotika yang berhasil diamankan selama tahun 2017 sebanyak 132 orang.
“Untuk tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat daftar G didominasi oleh pria 117 orang, 10 wanita dewasa dan 5 orang anak,” ujarnya.
Kapolres Gowa menambahkan, bahwa faktanya anak-anak sudah terlibat narkoba di Kabupaten Gowa sehingga perlu segera diantisipasi dengan memberikan edukasi dan pengawasan dari orang tua.
Penulis : Illank
Leave a Reply