


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa bandar sabu seberat 3,5 kilogram, Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang bin Abdul Hamid.
Menanggapi putusan itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan menyesalkan dengan putusan bebas terdakwa, karena ini adalah jaringan tetapi sejak awal ditangkap barang buktinya lengkap semua.
“Ya pastilah, tapi kita tangkap sejak awal bukti-buktinya lengkap. Namun, jaksa masih melakukan upaya lain dengan mengajukan kasasi karena vonisnya bebas. Ini bukan final, masih terus berproses,” kata Hermawan saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Selasa (12/2/2019).
Hermawan juga menyayangkan dengan adanya bandar sabu yang dibebaskan, karena dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika itu harus diputus mata rantai jaringannya.
“Kita kan mau putus mata jaringan, kalau hanya menangkap pengedar saja tanpa bandarnya kan ini susah, tapi Alhamdulillah kita sudah bisa sampai ke bandar-bandarnya. Kita sudah tangkap,” ungkapnya.
Kijang didakwa dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
(Mir/Azr)
Leave a Reply