


RAPORMERAH.co, TAKALAR – Dua warga Kabupaten Jeneponto diciduk anggota Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu Lingkungan Kammi, Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar, Selasa (1/5/2018) sekitar pukul 17.00 Wita.
Keduanya diketahui bernama, Utomo Mandala Putra (23) dan Benni Dg Rani (23). Mereka ditangkap lantaran membawa sabu ke Kabupaten Jeneponto.
Kapolres Takalar, AKBP Gany Alamsyah Hatta mengatakan keduanya ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat sehingga ditindak lanjuti dan berhasil menangkap keduanya pada saat melintas di TKP.
“Keduanya kita cegat saat melintas di Jembatan Pappa dan pada digeledah kita temukan barang bukti dua sachet sabu seberat 10,82 gram sehingga langsung kita amankan,” kata Gany, Rabu (2/5/2018).
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, lanjut Gany bahwa mereka mengambil barang haram tersebut dari Kota Makassar dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Jeneponto dan Bantaeng.
“Dari keterangannya keduanya disuruh oleh seorang pria bernama Yono warga Kabupaten Jeneponto, untuk mengambil sabu di Makassar,” ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Polres Takalar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Illank
Leave a Reply