


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 5 kg jaringan internasional.
Selain sabu, pihak Polda Sulsel juga mengamankan 150 butir pil ekstasi dan menangkap dua orang pelaku yakni HS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan HW.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Umar Septono mengatakan, berdasarkan laporan polisi pada tahun 2016 lalu, kemudian dikembangkan sehingga berhasil menangkap dua orang warga Makassar.
“Ini dikembangkan, karna ada DPO sejak 17 oktober 2017 lalu, kemudian berhasil menangkap HS sebagai bandar, sedangkan HW sebagai pengedar dan menyita barang bukti 4 bungkus besar masing-masing berat 1 kg dan 14 bungkus kecil seberat 1 kg dan pil extacy 150 butir,” ungkap Irjen Pol Umar Septono saat memberikan keterangan persnya di Mapolda Sulsel, Senin (30/4/2018).
Lanjut Umar, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kasus narkotika di Makassar kemudian melakukan penangkapan di Medan.
“Jaringan ini terkait dengan jaringan internasional dan beberapa lapas, dimana hasil lidil diketahui barang berasal dari Cina terus ke Malaysia dan masuk Medan selanjutnya masuk ke Makassar,” terangnya.
Umar menyebutkan, bahwa pengedalian narkotika ini dilakukan di dalam beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada diantaranya, Lapas Denpasar, Lapas Suka Miskin, Lapas Bandung dan Lapas Tanjung Gusta yang semuanya merupakan jaringan narkotika Makassar.
“Kasus ini berawal dari tersangka AL yang telah tertangkap pada tahun 2016 dan saat ini berada di Lapas Bolangi Makassar. Dan ini berkaitan dengan Cullang yang sudah ditembak mati. AL mendapatkan sabu seberat 11 gram dari HS,” bebernya.
Ia juga menambahkan, HS yang merupakan DPO akan mengambil sabu di Medan untuk dijual kembali di Makassar.
“Saat ini sabu dan dua tersangka sudah berada di Mapolda Sulsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply