


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Setelah mengalami penundaan hingga tujuh kali, akhirnya sidang kasus kematian mahasiswi Fakultas Kedokteran UMI, Resky Evienia Syamsul kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (30/4/2018).
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga terdakwa yang merupakan mahasiswa Kedokteran UMI yakni Heldi Jafar, Seseria Fatimah Nur Bahtiar, dan Wahyuni Rachman.
Dimana ketiga terdakwa masing-masing dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun empat bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Armasari membacakan tuntutannya bahwa ketiga terdakwa melanggar pasal 359 junto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Namun tuntutan ini lebih ringan jika dibanding dengan dakwaan awal yang menyebut bahwa ketiga terdakwa melanggar pasal 353 ayat (3) KUHP junto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider pasal 351 ayat (3) dan (4) KUHP.
“Menyatakan terdakwa Heldi Jafar, Seseria Fatimah Nur Bahtiar, dan Wahyuni Rachman bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahan yang menyebabkan matinya orang sesuai denga pasal 359 junto pasal 55 ayat (1) KUHP dalam dakwaan alternatif kedua dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan,” ungkap JPU.
Andi Armasari juga mengungkapkan fakta bahwa sebelum kematian Rezky dalam kegiatan studi club Tim Bantuan Medis (TBM) Fakultas Kedokteran UMI, saat berada di pos yang dijaga oleh Sesaria dan Wahyuni, atas perintah Heldi Jafar selaku koordinator lapangan.
Dimana Rezky diberi hukuman oleh ketiga terdakwa dengan push up, sit up, dan back up masing-masing 25 kali di Sungai Tombolo, Kabupaten Gowa yang memiliki kedalaman kurang lebih 40 cm.
Setelah membacakan tuntutan, kemudian ketua majelis hakim, Kemal Tampubolon menunda sidang hingga minggu depan untuk memberikan waktu kepada penasehat hukum terdakwa menyusun pembelaan.
“Ada beberapa pertimbangan kenapa tuntutannya lebih rendah, salah satu tidak ada unsur kesengajaan dan mereka disini adalah panitia,” tutupnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply