


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil menangkap bandar dan pengedar narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan internasional di Kota Medan.
Kedua tersangka ini masing-masing berinisial HS yang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan HW.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu seberat 5 kilogram yang dibungkus dalam 4 bungkus besar masing-masing berat 1 kg dan 14 bungkus kecil seberat 1 kg dan pil extacy 150 butir.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Umar Septono mengungkapkan, bahwa HS terbukti telah melarikan diri dari sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2015 bersama tiga rekannya dalam kasus kepemilikan 11 kg sabu.
“Tiga rekannya sudah ditangkap lebih dulu. Sedangkan HS baru kali ini tertangkap dan nanti kita akan laporkan ke PN Jakarta Utara,” kata Irjen Pol Umar Septono saat memberikan keterangan persnya di Mapolda Sulsel, Senin (30/4/2018).
Berdasarkan keterangan para tersangka lanjut Umar, bahwa barang haram tersebut berasal dari China dibawah masuk ke Indonesia melalui Malaysia dan masuk ke Medan dengan menggunakan transportasi udara.
“Pengakuan tersangka pengirimannya sabu tersebut melalui udara, karena lebih menguntungkan lewat udara walaupun resikonya lebih besar,” sambungnya.
Umar menambahkan, dari keterangan tersangka bahwa X-ray di bandara tidak ketat, karena jika disimpan dalam kaleng maka sabu tersebut sudah tidak terdeteksi.
“Ada hal yang harus dievaluasi di bandara karena mereka bisa loloskan barang itu,” tutupnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply