


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar mengamankan seorang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Nipa-Nipa 1 Kecamatan Manggala Makassar, Kamis (25/01/2018) sekitar 20.00 Wita.
Identitas pelaku yakni Awaluddin alias Tipis (37) warga Jalan Nipa-Nipa 1 Kecamatan Manggala Makassar.
Kanit 1 Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Akp Irvan Arfandi mengatakan pelaku ditangkap saat akan keluar dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor sehingga dicegat oleh anggota dan dilakukan penggeledahan pada diri pelaku. Namun tak ditemukan barang bukti.
“Kami bawa pelaku ke dalam rumah dilakukan pengeledahan. Kami temukan alat isap sabu, mouse dan helm,” kata Irvan saat rilis di Mapolrestabes Makassar, Jumat (26/01/2018).
Kemudian saat dilakukan pemeriksaan tersangka menyimpan sabu seberat 1 gram didalam helm selain itu, kata Irvan sebuah mouse yang ditemukan, setelah diperiksa lebih mendetail ternyata alat timbangan digital.
“Mouse tersebut setelah kita bongkar ternyata alat timbangan digital,” ucapnya.
Irvan menyebutkan, bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2015 dan telah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Namun hukuman tersebut tidak membuat efek jerah bagi tersangka justru kembali mengulang perbuatannya sebagai pengedar.
“Kalau kasus dulu tersangka sebagai pengguna. Tetapi setelah tersangka yang baru bebas sekitar 3 bulan ini malah menjadi pengedar sabu,” ujarnya.
Dari keterangan tersangka bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria bernisial I di Jalan Sungai Limboto Makassar.
Tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No 35 tentang Narkotika.
Penulis : Illank
Leave a Reply